Materi PPKn penilaian harian 2
MATERI RUJUKAN PEMBUATAN SOAL
A. MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Masih ingatkah kamu hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Lalu apa yang dimaksud Undang-Undang Dasar 1945? Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Jadi makna Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
B. KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan), serta Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal. Terkait Penjelasan UUD 1945 sekalipun bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo tetap merupakan bagian dari UUD 1945 karena sudah dimasukkan bagian dari UUD dalam Berita Republik Tahun 1946 dan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan hasil Amademen terdiri dari (a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
C. FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, UUD 1945 menempati urutan tertinggi.
Hans Kelsen mengemukakan teorinya tentang jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms (Alwi Wahyudi, 2012 : 305).
Jadi Peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berdasarkan asas “Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat pertentangan antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka dapat diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji materi dimilki oleh dua lembaga yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1) Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2) Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.
Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 memiliki fungsi sebagai
1) Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3) Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
D. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR
Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat di bawah UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada MPR. Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya.
Namun karena sampai saat ini masih terdapat Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Berikut ini Ketetapan-Ketetapan MPR yang masih tetap berlaku dan tidak dapat dicabut atau diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai KomunisIndonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Berdasarkan Uraian di atas, makna Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.
E. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG
Pengertian undang-undang dalam kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.
Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal menurut N.E Algra, et al. (1991:28), adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.
Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa adalah Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945 yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.
Dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan
Adapun kriteria agar suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.
Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
F. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem hukum nasional adalah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut
Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
Komentar
Posting Komentar