Materi PPKn penilaian harian 4
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesi
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Dalam pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah:
Komentar
Posting Komentar